<p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><b><span new="" roman="" style="font-family:" times="">DALUNG (14/12/2023)</span></b><span new="" roman="" style="font-family:" times=""> - Kegiatan Penyerahan KK (Kartu Keluarga) Baru , Akta Perkawinan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru kepada mempelai Agus Mertayasa dan Luh Made Candrika Yati Banjar Gaji sebagai Implementasi desa digital atau Smart Village di Desa Dalung pada Rabu (20/10), turut hadir dan mewakili Perbekel Dalung dalam penyerahan ini Kelian Banjar Dinas Padang Bali I Gede Mustika., Kelian Banjar Dinas Tegeh I Ketut Windi Paramertha., Kelian Banjar Dinas Gaji Wahyu Mahendra Dinata., Ketua LPM Desa Dalung I Gusti Ngurah Agung Diatmika, S.H., serta perwakilan Kelian Banjar Dinas Desa Dalung. Kegiatan ini merupakan implementasi dari program pemerintahan Desa Dalung menuju desa digital atau smart village.</span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">Perbekel Dalung menjelaskan implementasi Desa Dalung Smartvillage ini mulai dari pengajuan akta perkawinan ini, kedua mempelai 2 minggu sebelum hari H pelaksanaan pernikahan melengkapi persyaratan diantaranya apabila kedua mempelai melakukan pernikahan masih di dalam ruang lingkup satu desa/antar banjar membutuhkan surat pindah dari kelian banjar dinas asal pasangan yang akan pindah, syaratnya ialah mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) asli, surat rekomendasi perkawinan dari kelian banjar dinas, surat keterangan belum pernah kawin kedua mempelai, fotocopy KTP, fotocopy saksi, foto kedua mempelai berdampingan berukuran 4x6 sebanyak 4 lembar, mengenai syarat lainnya yaitu mengetahui/tanda tangan saksi, bendesa adat, pemangku/sulinggih yang mengiringi prosesi pernikahan itu boleh menyusul berdasarkan kebijakan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, penyerahan akta perkawinan ini dilakukan biasanya pada hari H, tentunya peran penting dari bapak kelian banjar dinas membantu melengkapi persyaratan tersebut. <b><i>“Harapan kita kedepannya dengan adanya smartvillage ini, mempermudah warga/masyarakat mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan data kependudukan, akta-akta baik akta kematian maupun akta kelahiran, peran dari kepala kewilayahan/kelian banjar dinas agar bisa membantu bergerak cepat, karena kedepannya nanti masyarakat bisa mencetak segala jenis akta di rumah masing-masing,” Pungkasnya.</i></b></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">Perwakilan keluarga dari pengantin mengucapkan rasa terima kasihnya karena dengan perhatian pemerintah Desa Dalung dalam hal administrasi publik seperti ini sangat membantu kami di masyarakat terlebih lagi dokumen ini akan pastinya membantu kedepannya dalam pembuatan seala administrasi yang berhubungan dengan Pemerintah Desa. <b><i>“Harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan agar terus dilaksanakan dan dimantapkan lagi karena ini merupakan kegaiatan yang sangat bagus dan membantu masyarakat,” Ungkapnya.</i></b></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"> </p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><b><span new="" roman="" style="font-family:" times=""> (KIMDLG-019).</span></b></span></span></span></p>
Dalung Smartvillage, Penyerahan KK, Akta Perkawinan dan (KTP) Baru di Banjar Gaji, Desa Dalung
14 Dec 2023